![]() |
-Gedung fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung- |
Persaingan dunia pendidikan
perguruan tinggi saat ini begitu pesat. Baik untuk perguruan tinggi negeri
maupun swasta . Pemerintah pun mulai menerapkan standar tertentu untuk
meningkatkan kompetensi perguruan tinggi. Beberapa universitas perguruan tinggi
di bandung begitu menyadari dengan adanya persaingan ini. Salah satu cara untuk
mendapatkan kemenangan dalam persaingan antar perguruan tinggi adalah dengan
meningkatkan fasilitas yang diberikan kepada mahasiswa untuk memperoleh
kepuasan disamping peningkatan hal lainnya.
Fasilitas yang ada di perguruan
tinggi menjadi salah satu dilema bagi mahasiswa. Hal inilah yang juga terjadi
di dalam kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati,
Bandung. Fajrian, mahasiswa KPI 2013 mengungkapkan
(9/12), “Bicara mengenai fasilitas kampus, tidak akan ada habisnya, Keluhan
atas fasilitas seakan jadi bahan pembicaraan sehari hari mahasiwa di UIN
bandung.”
Kebanyakan mahasiswa mengeluhkan
fasilitas yang kurang memadai dalam hal, tidak adanya LAB di beberapa
fakultas, kurangnya kantin di lingkungan kampus, kurangnya lahan parkir, toilet
tidak nyaman, dan sulitnya mendapatkan
hotspot di lingkungan kampus.
Lebih tegas, fiki, mahasiswa KPI
2013 mengungkapkan (9/12), “Fasilitas yang didapat mahasiswa tidak memenuhi
standar cukup, dengan kata lain kurang. Itulah salah satu alasan kami
mengadakan aksi di lingkungan kampus ini dengan harapan pihak kampus yang
bersangkutan akan lebih memperhatikan lagi sarana dan prasarana sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan mahasiswa agar dapat menumbuh kembangkan dirinya.”
Dalam UU SISDIKNAS Nomor 20 Tahun
2003 Bab III Pasal 45 tentang sarana dan
prasarana pendidikan, dinyatakan bahwa :
1) Setiap satuan
pendidikan formal maupun non formal
meyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai
dengan pertumbuhan dan perkembangan secara fisik, kecerdasan intelektual
sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
2) Ketentuan
mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Dari kedua ayat diatas dimaksudkan
agar tiap-tiap kampus menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran yang
memadai semua keperluan pendidikan agar mahasiswa dapat memanfaatkannya sebagai
penunjang belajar mahasiswa.
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang
ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi.
Penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi dalam lingkungan kampus menjadi suatu hal yang penting bagi warga
kampus itu sendiri, seperti jaringan wi-fi misalnya.
Jaringan wi-fi di Kampus UIN Sunan
Gunung Djati Bandung menjadi satu hal yang dipermasalahkan mahasiswa di fakultas Dakwah dan Komunikasi. Jaringan wi-fi yang seharusnya dapat dirasakan oleh mahasiswa di semua
area lingkungan kampus ternyata juga tidak mereka rasakan, jaringan wi-fi hanya
tersedia di beberapa area saja. Hal ini menjadi masalah bagi para mahasiswa
yang ingin mengakses informasi melalui jaringan internet. Amel, mahasiswi KPI semester 3 menyatakan
(9/12), ”jaringan wi-fi di gedung kami belajar tidak ada, sehingga kami sering
kali kesulitan jika ingin mengerjakan tugas kelompok di kelas”
Dampak negatif akibat fasilitas
kampus yang tidak memadai terhadap mahasiswa dapat mempengaruhi prestasi
belajar mahasiswa. Fasilitas minim dapat berdampak buruk terhadap perkembangan
akademik atau prestasi mahasiswa sendiri. Mahasiswa menginginkan kenyamanan di
kampus dengan fasilitas memadai sehingga dapat menunjang prestasi mahasiswa
dalam bidang akademik maupun non akademik.
Selain itu, dampak negatif yang
seringkali terlihat juga mahasiswa banyak yang menjadi kupu-kupu alias kuliah
pulang-kuliah pulang, mahasiswa merasa tidak betah berada di kampus terlalu
lama, mahasiswa merasa tidak ada yang menarik untuk dilakukan di kampus. Hal
ini menyebabkan menurunnya minat atau gairah belajar ketika berada di kampus. Akibatnya kegiatan akademik mahasiswa menjadi terganggu dan tidak lancar
sebagaimana semestinya. Agar tidak menjadi polemik berkepanjangan akibat dari
kurangnya fasilitas kampus, mahasiswa berharap pihak kampus yang bersangkutan
untuk lebih memperhatikan lagi dan menyediakan fasilitas yang mereka butuhkan.
Dengan adanya fasilitas belajar
yang lengkap, akan menumbuhkan rasa bangga dan rasa memiliki. Pemeliharaan
fasilitas belajar di kampus merupakan tanggung jawab semua pihak yang
bersangkutan. Hal ini bertujuan agar fasilitas belajar dapat dimanfaatkan
sesuai fungsinya dan dapat bertahan dengan jangka waktu yang lama. Pengadaan fasilitas belajar sangat
penting bagi Mahasiswa dan kurikulum pada saat itu.
Namun tidak semua mahasiswa UIN
Sunan Gunung Djati Bandung mengeluh kesahkan akan kurangnya fasilitas di kampus
tersebut. Banyak terdapat mahasiswa yang acuh terhadap hal ini. Ahmad misalnya,
mahasiswa KPI semester 3, beliau mengungkapkan (9/12), ”inilah yang kami dapat,
sesuai dengan biaya kuliah kami, kalau mau fasilitas lengkap, jangan nuntut
disini, silahkan kuliah di kampus yang mahal. Pihak kampus harusnya melakukan
keterbukaan penggunaan dana kepada mahasiswa sehingga mahasiswa tahu kemana
jalannya uang mahasiswa, supaya tidak ada aksi aksi lagi.” (ALFI)