Sabtu, 20 Desember 2014

Keluhan Mahasiswa UIN Bandung Terhadap Fasilitas Kampus

-Gedung fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung-


Persaingan dunia pendidikan perguruan tinggi saat ini begitu pesat. Baik untuk perguruan tinggi negeri maupun swasta . Pemerintah pun mulai menerapkan standar tertentu untuk meningkatkan kompetensi perguruan tinggi. Beberapa universitas perguruan tinggi di bandung begitu menyadari dengan adanya persaingan ini. Salah satu cara untuk mendapatkan kemenangan dalam persaingan antar perguruan tinggi adalah dengan meningkatkan fasilitas yang diberikan kepada mahasiswa untuk memperoleh kepuasan disamping peningkatan hal lainnya.
Fasilitas yang ada di perguruan tinggi menjadi salah satu dilema bagi mahasiswa. Hal inilah yang juga terjadi di dalam kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Bandung.  Fajrian, mahasiswa KPI 2013 mengungkapkan (9/12), “Bicara mengenai fasilitas kampus, tidak akan ada habisnya, Keluhan atas fasilitas seakan jadi bahan pembicaraan sehari hari mahasiwa di UIN bandung.”
Kebanyakan mahasiswa mengeluhkan fasilitas yang kurang memadai dalam hal, tidak adanya LAB di beberapa fakultas, kurangnya kantin di lingkungan kampus, kurangnya lahan parkir, toilet tidak nyaman, dan  sulitnya mendapatkan hotspot di lingkungan kampus.
Lebih tegas, fiki, mahasiswa KPI 2013 mengungkapkan (9/12), “Fasilitas yang didapat mahasiswa tidak memenuhi standar cukup, dengan kata lain kurang. Itulah salah satu alasan kami mengadakan aksi di lingkungan kampus ini dengan harapan pihak kampus yang bersangkutan akan lebih memperhatikan lagi sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan mahasiswa agar dapat menumbuh kembangkan dirinya.”
Dalam UU SISDIKNAS Nomor 20 Tahun 2003 Bab III  Pasal 45 tentang sarana dan prasarana pendidikan, dinyatakan bahwa :
1)   Setiap satuan pendidikan formal maupun  non formal meyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan secara fisik, kecerdasan intelektual sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
2)   Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Dari kedua ayat diatas dimaksudkan agar tiap-tiap kampus menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai semua keperluan pendidikan agar mahasiswa dapat memanfaatkannya sebagai penunjang belajar mahasiswa.
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam lingkungan kampus menjadi suatu hal yang penting bagi warga kampus itu sendiri, seperti jaringan wi-fi misalnya.
Jaringan wi-fi di Kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi satu hal yang dipermasalahkan mahasiswa di fakultas Dakwah dan Komunikasi. Jaringan wi-fi yang seharusnya dapat dirasakan oleh mahasiswa di semua area lingkungan kampus ternyata juga tidak mereka rasakan, jaringan wi-fi hanya tersedia di beberapa area saja. Hal ini menjadi masalah bagi para mahasiswa yang ingin mengakses informasi melalui jaringan internet.  Amel, mahasiswi KPI semester 3 menyatakan (9/12), ”jaringan wi-fi di gedung kami belajar tidak ada, sehingga kami sering kali kesulitan jika ingin mengerjakan tugas kelompok di kelas”
Dampak negatif akibat fasilitas kampus yang tidak memadai terhadap mahasiswa dapat mempengaruhi prestasi belajar mahasiswa. Fasilitas minim dapat berdampak buruk terhadap perkembangan akademik atau prestasi mahasiswa sendiri. Mahasiswa menginginkan kenyamanan di kampus dengan fasilitas memadai sehingga dapat menunjang prestasi mahasiswa dalam bidang akademik maupun non akademik.
Selain itu, dampak negatif yang seringkali terlihat juga mahasiswa banyak yang menjadi kupu-kupu alias kuliah pulang-kuliah pulang, mahasiswa merasa tidak betah berada di kampus terlalu lama, mahasiswa merasa tidak ada yang menarik untuk dilakukan di kampus. Hal ini menyebabkan menurunnya minat atau gairah belajar ketika berada di kampus. Akibatnya kegiatan akademik mahasiswa menjadi terganggu dan tidak lancar sebagaimana semestinya. Agar tidak menjadi polemik berkepanjangan akibat dari kurangnya fasilitas kampus, mahasiswa berharap pihak kampus yang bersangkutan untuk lebih memperhatikan lagi dan menyediakan fasilitas yang mereka butuhkan.
Dengan adanya fasilitas belajar yang lengkap, akan menumbuhkan rasa bangga dan rasa memiliki. Pemeliharaan fasilitas belajar di kampus merupakan tanggung jawab semua pihak yang bersangkutan. Hal ini bertujuan agar fasilitas belajar dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya dan dapat bertahan dengan jangka waktu yang lama. Pengadaan fasilitas belajar sangat penting bagi Mahasiswa dan kurikulum pada saat itu.
Namun tidak semua mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengeluh kesahkan akan kurangnya fasilitas di kampus tersebut. Banyak terdapat mahasiswa yang acuh terhadap hal ini. Ahmad misalnya, mahasiswa KPI semester 3, beliau mengungkapkan (9/12), ”inilah yang kami dapat, sesuai dengan biaya kuliah kami, kalau mau fasilitas lengkap, jangan nuntut disini, silahkan kuliah di kampus yang mahal. Pihak kampus harusnya melakukan keterbukaan penggunaan dana kepada mahasiswa sehingga mahasiswa tahu kemana jalannya uang mahasiswa, supaya tidak ada aksi aksi lagi.” (ALFI)

1 komentar: